Kegiatan belajar mengajarnya berlangsung di SMPN 1 Tambaksari dan kantor TU nya di bangunan lahan desa Mekarsari. Namun statusnya sebagai filial SMKN 3 Kota Banjar, terangnya.
Menanggapi hal itu, kasubag TU KCD Wilayah XIII, Rudianto pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Jabar untuk mempertanyakan persyaratan awal yang dianggap ada kekurangan.
“Mudah-mudahan dari Biro Hukum ACC sesuai persyaratan awal, jadi tidak balik lagi ke permasalahan-permasalahan,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada deadlock tahap pertama langkah kedua akan secara bersama-sama Disdik Jabar dan BPKD untuk mencari tanah pengganti sebagai tanah tukar menukar, dengan tanah desa.
“Kami berharap semua bisa berjalan secara cepat, agar masyarakat Tambaksari yang memimpikan, mencita-citakan adanya sekolah disana segera terwujud.” (Red)