Stop Bullying, Inilah Tips Cegah Bullying Di Sekolah

Ragam Berita224 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Nasional – Anak  merupakan aset masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Negara Kita telah mengatur perlindungan bagi anak yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 telah disebutkan bahwa : Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

banner 400x130

Tindakan bullying memiliki dampak yang sangat parah bagi korban, diantaranya kognitif, afeksi, serta konatif. Dampak kognitif yang dirasakan korban ialah hilangnya konsentrasi belajar sampai menurunnya jumlah nilai dalam pelajaran. Sedangkan dampak afeksi pada korban bullying sering merasa malu, pilu, marah, serta dendam.

Adapun dampak konatif pada korban bullying ialah membalas dendam dengan memakai kekerasan secara raga, dan membalas dengan mencari celah dan melakukan cyberbullying pada pelaku agar merasakan hal yang sama, dan ada pula yang merusak benda-benda sekitar ketika korban bullying tidak dapat melawan dan diam untuk memendamnya sendiri, bahkan tak sedikit yang melakukan tindakan putus asa seperti bunuh diri.

Hal demikian pihak sekolah wajib melakukan pencegaha atau anti bullying dengan beberapa cara, diantaranya:

1. Dengan memberikan hukuman/sanksi kepada pelaku bullying dan dipanggilnya orang tua pelaku ke sekolah untuk bekerja sama dalam memberikan solusi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *