Pemerhati Pendidikan, Prima Pribadi Soroti Mekanisme Komite Sekolah

Ragam Berita233 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Ciamis – Keberadaan komite sekolah memang sentral dan di butuhkan oleh pihak sekolah dalam hal ini kepanjangan tangan untuk membantu berbagai kesulitan terutama masalah keuangan di suatu sekolah degan cara penggalangan dana sumbangan kepada pihak orang tua siswa.

Namun pada pelaksanaannya masih banyak pengurus komite sekolah yang kurang pro terhadap berbagai kesulitan orang tua siswa, sehingga kadang memaksakan kehendak demi membantu sekolahnya.

banner 400x130

Dengan hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan para pemerhati pendidikan, sekarang ini tengah meperhatikan kebijakan dan langkah komite sekolah di berbagai sekolah mulai dari tingkat Dasar sampai tingkat Atas.

salah satunya pemerhati pendidikan di Kabupaten Ciamis Prima Pribadi, dalam obrolannya dengan kilaspendidikan.com Kamis (19/09/2024) mengungkapkan, mekanisme pembentukan komite sekolah janganlah klasik, jadi harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2016.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1, Komite Sekolah harus mengacu/terdiri dari:
1. Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%.

2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% antara lain:
-Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempa
-Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

3. Pakar pendidikan paling banyak 30% antara lain:
-Pensiunan tenaga pendidik atau Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Dan Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:

1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.

2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *