“Garatifikasi ialah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainya. Dan Gratifikasi dapat di anggap sebagai akar dari korupsi dan dapat di anggap sebagai korupsi jika melanggar tugas dan kewajiban pegawai”. terangnya.
Lanjut Asnur pula, dalam kontek pembangunan pasti adanya pembelian bahan/material. Biasanya pihak pengusaha bahan bangunan menawarkannya langsung kepada Kepala Sekolah dengan MoU lisan maupun tulisan, disinilah awal yang dikawatirkan adanya suap/tindakan Gratifikasi Kepada Kepala Sekolah.
Dengan hal tersebut, kami dari komunitas Indakon mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, “apabila menerima apapun itu yang masuk dalam kategori Gratifikasi sebaiknya berdasar Pasal 12C UU Tipikor mekanismenya, harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah meneri Gratifikasi, maka tidak akan di kenakan ancaman pidana Gratifikasi”. (Red)