Dugaan Jual Beli Buku LKS di Sekolah Masih Marak Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya

Ragam Berita234 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau akses dan pungutan liar (Pungli) di sekolah masih marak meski sudah dilarang. Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, di mana sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) diduga terlibat dalam penjualan buku akses bahasa Sunda PAI dengan dalih kesepakatan wali murid dan melibatkan paguyuban.

Kejadian ini terjadi di SDN yang ada di kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya. Pihak sekolah diduga menjual buku akses per buku melalui paguyuban sekolah. Saat dikonfirmasi salah satu kepala sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, awalnya tampak bingung namun akhirnya mengakui bahwa penjualan buku tersebut memang terjadi setelah melalui rapat paguyuban dan komite

banner 400x130

“Yang menjual buku LKS itu adalah paguyuban sekolah, dan buku itu hanya titipan yang dijual oleh paguyuban,” Kata Kepala Sekolah kepada awak media. Selasa 21 Januari 2025 yang lalu.

Adapaun atas kejadian tersebut, pihak sekolah diduga Melanggar Aturan, Namun Tetap Berlanjut, padahal Menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, sekolah atau guru dilarang keras menjual buku LKS. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.

Namun, praktik ini tetap terjadi. Sekolah-sekolah diduga menggunakan rapat komite dan paguyuban sebagai alesan dan tameng untuk melegalkan berbagai pungutan yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Jenis pungutan yang sering dilaporkan termasuk uang pendaftaran, ujian, seragam, ekstrakurikuler, hingga kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak jelas peruntukannya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *