kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Desa Cipaingeun kecamatan Sodonghilir kabupaten Tasikmalaya, beberapa bulan kedepan akan menggelar pilkades Pengganti Antar waktu (PAW), pembentukan panitia sebelas (11) telah dilaksanakan dan telah dilantik oleh ketua BPD Desa Sodonghilir.
Namun dalam hal tersebut ada yang menjadi perbincangan warga desa Cipaingeun terkait kelakuan dua petinggi Desa Cipaingeun, yaitu selaku PJS kepala Desa dan (NN) yang menjabat sekdes yang kini sedang menjadi isue negatif di sebagian warga Desa Cipaingeun.
Adapun Ikhwal dari isue tersebut adalah terkait Uang pajak bumi bangunan (PBB) serta pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh mereka berdua.
Atas isue tersebut, awak media analisaglobal.com mencoba mendatangi pihak kecamatan, dan dari pihak Kecamatan awak media diarahkan ke pemerintah Desa Cipaingeun.
Salah seorang perangkat desa Cipaingeun pun membenarkan adanya isue atau permasalahan tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan ke ketua BPD, ucapnya.
H. Rahmat selaku ketua BPD saat dimintai pendapatnya menegaskan memang betul keduanya telah kami panggil untuk diminta penjelasan dihadapan para tokoh dan lembaga juga camat. Pada dasarnya mereka mengakui akan perilaku mereka, dan mereka siap untuk mengembalikan uang yang terpakai oleh mereka dan itu di tulis diatas surat pernyataan yang bermaterai, tegasnya.