kilaspendidikan.com, Berita Ciamis – Terkait isu adanya dugaan permintaan bantuan keuangan/pungutan yang dilakukan oleh pihak SMPN 8 Ciamis, Ketua MKKS Kabupaten Ciamis Edi Rusyana, Drs.,M.Pd. angkat bicara sekaligus telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tersebut.
Dikatakan Edi Rusyana pada kilaspendidikan.com Kamis (29/09/2024) di ruang kerjanya bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk menetralisasi masalah yang dihadapi oleh sekolah tersebut.
“Langkah koordinasi, menetralisasi, dan upaya mencari solusi tersebut dilakukan agar sekolah dalam pengelolaan administrasi bisa menjadi lebih baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak komite sekolah juga harus merujuk pada Permendikbud No 75 Tahun 2016, serta pihak sekolah harus welcome dan transparan termasuk pada para kontrol sosial”. terangnya.
Lanjutnya, dengan kejadian seperti itu diharap menjadi pelajaran untuk semua pihak dan diambil hikmahnya, mungkin ini pula yang menjadi kelemahan kita semua.
“Kami sebagai Pengurus MKKS memohon maaf belum maksimal dalam berkomunikasi, membimbing, dan saling mengingatkan terhadap rekan-rekan para kepala sekolah tentang implementasi peraturan yang berlaku”.
Ke depan kami akan mengambil langkah dan senantiasa lebih berhati-hati dalam menerapkan sistem kebijakan dan mematuhi segala ketentuan dan sesuai peraturan.
Pungkasnya, kami pun sangat membutuhkan kritik dan sarannya dari berbagai pihak demi kemajuan pendidikan yang lebih baik lagi sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan kondusif dengan berbagai pihak demi terciptanya iklim dan ketenangan serta kenyamanan kerja yang tertib dan optimal serta kasus serupa tidak terulang kembali. (Red)