kilaspendidikan.com, Berita Pangandaran – Terkait tayangan berita sebelumnya, bahwa SMAN 1 Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat Wilayah KCD XIII, yang tengah merehabilitasi beberapa ruang Sekolah yang bersumber dari DAK diantaranya, Ruang Kesek, Ruang TU, Ruang Guru dan 10 Ruang Kelas dengan total anggaran Rp. 1.880.000.000,- di soal warga sekitar dan sejumlah pemerhati pendidikan yang enggan di sebut namanya.
Bahwa adanya monopoli dalam berbagai pembelanjaan oleh Kepala Sekolah untuk meraup keuntungan pribadinya semata, dari fee pengesub matrial sehingga terjadi dugaan gratifikasi, di bantah Kepsek dan Komite Sekolah tersebut, (Jum’at 04/10/2024) di Kantornya.
Kepsek SMAN 1 Langkaplancar Sulastri Herdiani di dampingi Ketua Komite Sekolahnya Eman menjelaskan bahwa yang di isukan tersebut tidak benar adanya.
“Isu tersebut tidak benar, kami justru mengedapankan/mendahulukan keterbukaan informasi pada warga, selain itu kami juga memberdayakan masyarakat untuk bekerja dan pada pengusaha lokalpun apa yang ada di material lokal kami beli, kecuali yang tidak ada di material terdekat terpaksa kami beli dari luar” terangnya.
Lanjutnya, jangankan dapat untung atau menerima gratifikasi, justru kami was-was oleh anggaran yang ada, karena banyak pekerjaan yang tidak masuk dalam RAB, karena yang seperti kita lihat ada penambahan beberapa item, sehinga kami dalam mengelola anggaran semaksimal mungkin dan sesuai ketentuan agar dapat mencukupi.
“Intinya kalau ada isu di luar yang menjelekan SMAN 1 Langkaplancar khususnya dalam rehabilitasi yang di biayai dari DAK tidak transparan, Mononopoli, dan tidak memberdayakan lingkungan itu semua hoax belaka, nyatanya kami ini terbuka kepada siapapun yang ingin menanyakan ataupun melihat perkembangan pembangunan di Sekolah kami, serta kami melaksanakan program ini berdasarkan aturan dan ketentuan” pungkasnya. (Red)