kilaspendidikan.com, Berita Nasional – Anak merupakan aset masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Negara Kita telah mengatur perlindungan bagi anak yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 telah disebutkan bahwa : Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Tindakan bullying memiliki dampak yang sangat parah bagi korban, diantaranya kognitif, afeksi, serta konatif. Dampak kognitif yang dirasakan korban ialah hilangnya konsentrasi belajar sampai menurunnya jumlah nilai dalam pelajaran. Sedangkan dampak afeksi pada korban bullying sering merasa malu, pilu, marah, serta dendam.
Adapun dampak konatif pada korban bullying ialah membalas dendam dengan memakai kekerasan secara raga, dan membalas dengan mencari celah dan melakukan cyberbullying pada pelaku agar merasakan hal yang sama, dan ada pula yang merusak benda-benda sekitar ketika korban bullying tidak dapat melawan dan diam untuk memendamnya sendiri, bahkan tak sedikit yang melakukan tindakan putus asa seperti bunuh diri.
Hal demikian pihak sekolah wajib melakukan pencegaha atau anti bullying dengan beberapa cara, diantaranya:
1. Dengan memberikan hukuman/sanksi kepada pelaku bullying dan dipanggilnya orang tua pelaku ke sekolah untuk bekerja sama dalam memberikan solusi.
2. Membentuk Tim anti bullying. Kepala sekolah serta di ketuai oleh guru bimbingan konseling. Guru bimbingan konseling dan kepala sekolah masing-masing mengambil 4 orang dalam tiap kelas tanpa diketahui oleh siswa lainnya, dengan begitu setiap terjadi tindakan bullying tugas tim anti-bullying melaporkan kepada guru BK tanpa diketahui siswa lainnya. Dengan tujuan pelaku tidak dendam dengan tim antibullying yang sudah melaporkan tindakannya tersebut.
3. Memantau Media Sosial Siswa. Salah satu strategi dalam mencegah tindakan bullying adalah dengan memantau media sosial para siswa, dengan membuat akun khusus sekolah serta melakukan pertemanan dengan seluruh siswa yang memiliki akun Facebook, Instagram, Twitter, dan Media sosial lainnya. Dengan begitu kegiatan siswa di jaringan internet bisa di pantau agar tidak terjadinya tindakan cyberbullying.
4. Menanamkan Ajaran Aqidah Akhlak Untuk Siswa. Perkembangan karakter anak dan penanaman akhlak yang baik sangat dipengaruhi oleh pendidikan agama. Dalam kerangka ini, guru Aqidah Akhlak mempunyai peranan penting dalam mencegah dan mengatasi kasus-kasus bullying. Untuk mengatasi perundungan secara efektif, guru Aqidah Akhlak menggunakan berbagai strategi, antara lain meningkatkan pemahaman siswa tentang prinsip-prinsip moral dan memberikan teladan keteladanan melalui ajaran dan kehidupan para Nabi.
Dan intinya, guru menetapkan komitmen yang tegas, menerapkan aturan yang ketat, dan menerapkan sanksi yang jelas bagi mereka yang terlibat dalam bullying atau insiden intimidasi.
Selanjutnya pengenalan kegiatan ekstrakurikuler seperti kegiatan tahfiz Al-Qur’an bertujuan untuk mengoptimalkan waktu siswa dan membina hubungan lebih dekat dengan Al-Qur’an. Selain itu, wajibkan di sekolah saling menyapa orang lain dengan tujuan untuk mengecilkan hierarki sosial berdasarkan kasta atau usia, karena salam merupakan tindakan kebaikan dan doa. (Red)