“Komite Sekolah harusnya inovatif dan kreatif dalam melakukan pengumpulan sumbangan. Misalnya mengajukan proposal kepada perusahaan atau alumni di sekolah itu. Mengadakan event-event atau bazar amal di sekolah, mengadakan lomba-lomba, sehingga lebih mudah menggalang dana dari pihak sponsor. Upayaupaya kreatif inilah yang dibutuhkan oleh komite sekolah”.
Penggalangan dana sumbangan oleh komite sekolah, selama ini hanya berputar pada peserta didik saja. Apalagi ada keluhan, komite sekolah membebankan pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi serta peserta didik tersebut penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Padahal, seperti yang disampaikan di atas, Permendikbud membuka peluang komite sekolah untuk mengumpulkan sumbangan dari pihak-pihak manapun, termasuk perusahaan sepanjang dia bukan perusahaan rokok atau minuman beralkohol.
Jika merujuk Permendikbud 75 tahun 2016, komite sekolah itu kedudukannya di atas sekolah. Tetapi praktik yang terjadi selama ini, komite sekolah terkesan sebagai perpanjangan tangan dari sekolah untuk melakukan penggalangan dana.
Kepala Sekolah berlomba untuk meninggalkan legacy, misalnya dengan melakukan pembangunan fisik. Memang, ada kebanggaan tersendiri bagi kepala sekolah, ketika melakukan sarana pembangunan di sekolah, harapannya bisa dikenang oleh generasi-generasi berikutnya.
Tetap itu sangat tidak di benarkan, oleh karena pihak Dinas terkait dan APH agar segera menindak lanjuti terkait dugaan adanya pungutan di SMPN 8 Ciamis tersebut, pungkasnya. (Red)