kilaspendidikan.com, Berita Ciamis – Isu beredarnya kabar dari sejumlah orang tua siswa SMPN 8 Ciamis, bahwasannya diduga ada pungutan atau permintaan Bantuan keuangan kepada para orang tua siswa dari Sekolah melalui komite Sekolah, dibenarkan adanya pihak sekolah tersebut.
Salah Seorang Guru yakni Asep Rusmawan dan Dodo selaku ketua komite SMPN 8 Ciamis, saat di konfirmasi kilaspendidikan.com di Sekolahnya, Senin (23/09/2024) menjelaskan bahwa permintaan bantuan dengan sejumlah uang 635 ribu rupiah benar adanya, tetapi untuk keperluan anak didiknya diantaranya untuk Baju Seragam, Baju Olahraga, Pembuatan Kantin Sekolah dan pembayaran honor piket malam di sekolah.
“Dari uang sejumlah tersebut, kurang lebih 116 ribu rupiah akan digunakan pembuatan Kantin Sekolah dan Pembayaran piket/jaga malam, dan membiayai kegiatan Sekolah yang tidak tercoper dari dana BOS”, terangnya.
Dengan adanyaa kejadian dugaan pungutan atau permintaan bantuan keuangan tersebut, pemerhati pendidikan, Nurdin Hidayat angkat bicara, berdasar Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Kenapa selama ini komite sekolah dikatakan melakukan pungutan, karena berdasakan keluhan orang tua siswa, komite sekolah menentukan jumlah dan waktu pembayarannya. karena Esensi dari sumbangan adalah pemberian secara sukarela.
Lanjutnya, ada mekanisme pengumpulan sumbangan yang keliru yang dimaknai oleh komite sekolah. Dalih-dalihnya sumbangan, tapi isinya pungutan. Walaupun sebenarnya sudah dilakukan pembahasan dengan orang tua atau wali peserta didik. Tetap saja, bentuknya pungutan, karena ada penetapan jumlah yang harus “disumbangkan” ke komite sekolah.
Kita sangat menyadari, tentunya sumbangan dari peserta didik atau masyarakat sangat dibutuhkan oleh sekolah, namun demikian, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh komite sekolah.
“Komite Sekolah harusnya inovatif dan kreatif dalam melakukan pengumpulan sumbangan. Misalnya mengajukan proposal kepada perusahaan atau alumni di sekolah itu. Mengadakan event-event atau bazar amal di sekolah, mengadakan lomba-lomba, sehingga lebih mudah menggalang dana dari pihak sponsor. Upayaupaya kreatif inilah yang dibutuhkan oleh komite sekolah”.
Penggalangan dana sumbangan oleh komite sekolah, selama ini hanya berputar pada peserta didik saja. Apalagi ada keluhan, komite sekolah membebankan pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi serta peserta didik tersebut penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Padahal, seperti yang disampaikan di atas, Permendikbud membuka peluang komite sekolah untuk mengumpulkan sumbangan dari pihak-pihak manapun, termasuk perusahaan sepanjang dia bukan perusahaan rokok atau minuman beralkohol.
Jika merujuk Permendikbud 75 tahun 2016, komite sekolah itu kedudukannya di atas sekolah. Tetapi praktik yang terjadi selama ini, komite sekolah terkesan sebagai perpanjangan tangan dari sekolah untuk melakukan penggalangan dana.
Kepala Sekolah berlomba untuk meninggalkan legacy, misalnya dengan melakukan pembangunan fisik. Memang, ada kebanggaan tersendiri bagi kepala sekolah, ketika melakukan sarana pembangunan di sekolah, harapannya bisa dikenang oleh generasi-generasi berikutnya.
Tetap itu sangat tidak di benarkan, oleh karena pihak Dinas terkait dan APH agar segera menindak lanjuti terkait dugaan adanya pungutan di SMPN 8 Ciamis tersebut, pungkasnya. (Red)