Pembangunan Tower di Desa Jahiang Berlanjut, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Diduga Tutup Mata

Ragam Berita71 Views
banner 468x60

Kepala Bidang PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Purkon, yang dihubungi via telepon, menegaskan bahwa pembangunan tower di Desa Jahiang belum mengantongi izin.

“Kami akan segera melakukan survei ke lokasi. Jika terbukti tidak memenuhi prosedur, kami akan menghentikan pekerjaan sementara,” ujarnya.

banner 400x130

Dikatakan aebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Siti, menyatakan bahwa sejak Januari 2025 hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan satu pun izin pembangunan tower.

“Perizinan harus melalui tahapan yang jelas. Jika belum terdaftar di aplikasi dan belum membayar retribusi, maka izin belum bisa diterbitkan. Prosesnya juga harus dipastikan melalui tata ruang dan bangunan di PUPR Kabupaten,” jelas Hj. Siti.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persetujuan dari warga hingga tingkat RT, Desa, dan Kecamatan juga menjadi faktor penting dalam penerbitan izin. Hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen perizinan terkait pembangunan tower tersebut.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diduga pihak satpol PP tumpul dalam penindakan dan penegakan Perda, seolah-olah pihak satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tutup mata akan pembangunan tower di Desa Jahiang kecamatan Salawu. (A/P)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *