Pertama, membuat kesepakatan tertulis berupa Memorandum of Understanding (MoU) antar dua kementerian yang mengatur tiga hal 1) pendirian TK, 2) peningkatan SDM yakni rekrutmen relawan pendidikan dari kaum muda, serta 3) pengadaan pelatihan.
Kedua, desa yang sudah memiliki satuan PAUD, direvitalisasi kualitasnya. “Tidak harus sekolah negeri, karena jumlah PAUD lebih banyak dikelola oleh swasta,” imbuh Mendikdasmen.
Upaya ini disetujui Mendes PDT. Oleh karena itu, pihaknya akan mensinkronisasi data PAUD di desa antara Kemendes PDT dan Kemendikdasmen, kemudian menetapkan lokasi prioritas. MoU rencananya akan dikemas dalam acara “Festival Bangun Desa Bangun Pendidikan”.
Mendes PDT menambahkan, “Kunci Pembangunan negara ada di desa. Ke depan, desa menjadi pilihan berkarir dan hidup, sehingga sekolah di desa, bekerja di desa, menikah di desa, hingga meninggal di desa,” tutupnya.
sumber : Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Sekretariat Jenderal. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah