kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah wilayah sekolah.
Klarifikasi tersebut sangat perlu untuk keterbukaan informasi publik (KIP), apalagi adanya audiensi oleh Serikat Masyarakat Tasikmalaya (SEMATA) yang digelar di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin (10/02/2025) yang mempertanyakan alokasi dana yang selama ini dikelola pihak sekolah.
Dalam pernyataannya Aang Darusalam selaku ketua K3S Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa PIP dan dana BOS yang diterima sekolah di Kabupaten Tasikmalaya sudah disalurkan sesuai prosedur dengan tujuan yang tepat, dan Dana BOS digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, seperti pengadaan sarana dan prasarana, pendukung proses belajarmengajar, serta gaji tenaga pengajar non PNS (Pegawai Negeri Sipil).
“Sementara itu, PIP disalurkan sebagai bentuk bantuan untuk siswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam pembiayaan pendidikan mereka,” ungkapnya.