kilaspendidikan.com, Berita Nasional – Maraknya kegiatan yang sedang di kerjakan di Sekolah-Sekolah di setiap Provinsi se-NKRI Tahun 2024 yang di Danai dari Pemerintah yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik meliputi revitalisasi Gedung, Pembuatan ruangan baru, serta non fisik, membuat sejumlah kalangan merasa perlu mengingatkan pada para Kepala Sekolah yang sedang menerima bantuan DAK tersebut.
Halnya dari Komunitas INDAKON (Informasi Dunia Kontruksi) yang di Ketuai oleh Asep Nurdin ST sapaan akrabnya (Asnur), dalam obrolannya dengan kilaspendidikan.com Minggu (01/09/2024) dikediamannya, ia berujar melalui media kilaspendidikan ini kami selaku pengamat kontruksi dan pemerhati pendidikan memberikan peringatan agar para penerima bantuan DAK.
“Hati-hati dalam penggunaan anggaran tersebut dan jangan sampai terjebak pada Gratifikasi yang mengarah pada Korupsi”.
“Garatifikasi ialah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainya. Dan Gratifikasi dapat di anggap sebagai akar dari korupsi dan dapat di anggap sebagai korupsi jika melanggar tugas dan kewajiban pegawai”. terangnya.
Lanjut Asnur pula, dalam kontek pembangunan pasti adanya pembelian bahan/material. Biasanya pihak pengusaha bahan bangunan menawarkannya langsung kepada Kepala Sekolah dengan MoU lisan maupun tulisan, disinilah awal yang dikawatirkan adanya suap/tindakan Gratifikasi Kepada Kepala Sekolah.
Dengan hal tersebut, kami dari komunitas Indakon mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, “apabila menerima apapun itu yang masuk dalam kategori Gratifikasi sebaiknya berdasar Pasal 12C UU Tipikor mekanismenya, harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah meneri Gratifikasi, maka tidak akan di kenakan ancaman pidana Gratifikasi”. (Red)