kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya – Proyek pembangunan tower yang diduga tidak memiliki izin berdiri kokoh di beberapa wilayah di Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya di Dusun Jahiang dan Dusun Sindangpalay, Desa Jahiang, Kecamatan Salawu. Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan, meski perizinannya dipertanyakan.
Keberadaan tower ini dianggap mengabaikan regulasi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Ruang, yang mengharuskan setiap pembangunan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan lingkungan sesuai standar tata ruang.
Ketika tim Kilas Pendidikan melakukan pengecekan ke lokasi proyek tower di Dusun Jahiang, tidak ditemukan pihak pelaksana atau penanggung jawab di lokasi. Hal serupa terjadi di Dusun Sindangpalay, di mana pekerja yang ditemui pun mengaku tidak mengetahui informasi terkait perizinan proyek tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Siti, menyatakan bahwa sejak Januari 2025 hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan satu pun izin pembangunan tower.
“Perizinan harus melalui tahapan yang jelas. Jika belum terdaftar di aplikasi dan belum membayar retribusi, maka izin belum bisa diterbitkan. Prosesnya juga harus dipastikan melalui tata ruang dan bangunan di PUPR Kabupaten,” jelas Hj. Siti.