kilaspendidikan.com, Berita Nasional – Kementerian Agama menargetkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), baik jenjang Ula (setara SD/MI), Wustha (SMP/MTs), dan Ulya (SMA/MA), ada di setiap provinsi di Indonesia.
“Kita perlu merancang agar setiap provinsi minimal memiliki PDF, pada tingkat Ula, Wustha, dan Ulya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta baru-baru ini.
Dilansir dari antaranews.com, pernyataan Basnang tersebut disampaikan pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Imtihan Wathani atau Ujian Akhir PDF Berstandar Nasional 2024 di Serpong, Banten.
Saat ini, ada 171 PDF di Indonesia, terdiri atas 75 PDF jenjang Wustha dan 96 PDF jenjang Ulya. Seluruh PDF ini tersebar di 20 provinsi. Berharap ke depan ada PDF di seluruh provinsi sebagaimana amanah UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Saat ini, banyak provinsi yang belum memiliki PDF, terutama di tingkat Ula. Langkah ini penting untuk memperkuat substansi pemahaman pendidikan diniyah formal, tentang keagamaan Islam, terutama di wilayah Timur Indonesia”.
Rencana pengembangan ini, kata Basnang, akan didiskusikan bersama Majelis Masyayikh. Fokusnya pada percepatan pendirian di daerah-daerah yang masih belum memiliki pendidikan diniyah formal.
“Tujuan kita bukan sekadar meningkatkan kwantitas, tetapi juga kwalitas untuk memperkuat pemahaman Islam Rahmatan lil ‘alamin di daerah-daerah yang selama ini cenderung dipengaruhi oleh kelompok-kelompok ekstrem,” terangnya.
Dan terkait evaluasi Imtihan Wathani atau ujian akhir, Basnang menggaris bawahi pentingnya optimalisasi pemanfaatan digital. Pihaknya telah melaksanakan Imtihan Wathani berbasis digital pada tahun 2024.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly (PDMA), Mahrus mengatakan evaluasi merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Imtihan Wathani tahun 2025.
Pembahasan akan diawali dengan review draft petunjuk teknis (Juknis) yang telah disusun. Namun, sebelum itu dilakukan evaluasi tahun sebelumnya, untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dari pelaksanaan agar Juknis yang dihasilkan lebih sempurna. Oleh karena itu, evaluasi ini sangat penting untuk menyempurnakan setiap kekurangan yang ada. (Red)