kilaspendidikan.com, Berita Ciamis – Keberadaan komite sekolah memang sentral dan di butuhkan oleh pihak sekolah dalam hal ini kepanjangan tangan untuk membantu berbagai kesulitan terutama masalah keuangan di suatu sekolah degan cara penggalangan dana sumbangan kepada pihak orang tua siswa.
Namun pada pelaksanaannya masih banyak pengurus komite sekolah yang kurang pro terhadap berbagai kesulitan orang tua siswa, sehingga kadang memaksakan kehendak demi membantu sekolahnya.
Dengan hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan para pemerhati pendidikan, sekarang ini tengah meperhatikan kebijakan dan langkah komite sekolah di berbagai sekolah mulai dari tingkat Dasar sampai tingkat Atas.
salah satunya pemerhati pendidikan di Kabupaten Ciamis Prima Pribadi, dalam obrolannya dengan kilaspendidikan.com Kamis (19/09/2024) mengungkapkan, mekanisme pembentukan komite sekolah janganlah klasik, jadi harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1, Komite Sekolah harus mengacu/terdiri dari:
1. Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%.
2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% antara lain:
-Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempa
-Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
3. Pakar pendidikan paling banyak 30% antara lain:
-Pensiunan tenaga pendidik atau Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Dan Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:
1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.
2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.
3. Pemerintah desa.
4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan.
5. Forum koordinasi pimpinan daerah.
6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
“Dan Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, terangnya.
Itulah acuan yang harusnya di patuhi oleh Sekolah tentang pembentukan komite sekolah, janganlah komite sekolah pengurusnya itu-itu saja, mentang-mentang pejabat atau mantan pejabat.
“Kami tekankan bahwa membentuk komite sekolah harus yang mempunyai anak didik di sekolah tersebut, supaya bisa merasakan mana yang sangat perlu dan mana yang kurang perlu untuk membantu sekolah”. pungkasnya. (Red)